FAKTAJABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, terus melakukan pemeriksanaan, mengungkap dugaan kasus korupsi berjemaah pokok pikiran (Pokir) dan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) anggaran 2017/2018, bekas DPRD Garut periode 2014-2019.
Terbaru, lembaga korps Adhiyaksi tersebut kembali memeriksa enam anggota DPRD periode lalu. “Ini pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pokir dan BOP,” ujar Kepala Kejari Garut, Azwar, Rabu (20/11/2019), dilansir liputan6.com.
Menurut Azwar, upaya maraton pemeriksaan seluruh bekas anggota DPRD Garut yang lalu itu, sesuai dengan target yang direncanakan agar dugaan kasus korupsi berjemaah itu selesai akhir November ini.
Total sudah 22 bekas anggota dewan telah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi berjemaah itu. “Kalau semua sudah beres, nanti akan dianalisa keterangan, dokumen, dan data soal kasus ini,” ujarnya.
Sesuai dengan materi pemeriksaan, rencananya seluruh anggota DPRD Kabupaten Garut lalu, akan menghadapi pemeriksaan ihwal kasus tersebut.
Sebanyak 11 jaksa sengaja diperbantukan untuk memeriksa bekas anggota dan pimpinan dewan tersebut. “Ada 28 (bekas DPRD) lagi yang akan diperiksa, masih cukup banyak,” kata dia.
Tidak hanya mereka yang belum mendapatkan panggilan, Kejari Garut bakal kembali memeriksa bekas anggota dewan yang mangkir saat pemeriksaan awal.
Ada dua bekas anggota dewan periode lalu yang mangkir yakni bekas Wakil Ketua DPRD Garut Dadan Hidayatulloh dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Juju Hartati, anggota DPRD dari fraksi PDIP.
“Jika ternyata ada dugaan korupsi, nanti lihat anggaran apa, siapa yang bertanggung jawab akan ditelusuri,” ungkapnya.
Selain anggota dan pimpinan dewan, Kejari Garut tak lupa bakal memeriksa pendamping anggota DPRD termasuk rekanan. “Tapi sekarang ini kami fokus pemeriksaan dulu ke anggota dewan,” dia menegaskan. (*)