FAKTAJABAR.CO.ID – Pria inisial D mencabuli bocah perempuan yang merupakan tetangganya. Aksi bejat kakek berusia 74 tahun tersebut berlangsung di rumahnya, kawasan Kampung Cangkudu, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (8/11).
“Kami menemani laporan tersebut dari masyarakat. Setelah melakukan proses penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, kepada wartawan.
Kejadian pencabulan itu bermula saat korban, yang masih berumur enam tahun, bermain di dekat rumah pelaku. Lalu pelaku mengajaknya masuk ke rumah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, jadi tersangka ini melakukan perbuatan cabul karena menyukai korban,” katanya.
Usai kejadian tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima langsung melaporkannya kepada polisi. Tak lama, polisi menangkap pelaku.
D sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia disangkakan melanggar pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Maradona. (*)