Apakah Jabat Tangan Usai Shalat Bid’ah?

FAKTAJABAR.CO.ID – Masyarakat Nusantara dan tradisi ini sekaligus dapat memupuk persaudaraan dan memperkuat keakraban. Bagi sebagian orang, terutama mereka yang sudah lupa dengan tradisi Nusantara dan terlalu lama di negeri orang, tradisi salaman setelah shalat dianggap bid’ah dan tidak boleh dilakukan.

Tapi menurut An-Nawawi, jabat tangan setelah shalat termasuk bid’ah yang diperbolehkan (bid’ah al-mubahah), bahkan disunahkan bila bertujuan untuk silaturahmi. Dalam kumpulan fatwanya, Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ia mengatakan:

المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة (والمختار) أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو هو-قبل الصلاة- فهو بدعة مباحة كما قيل، وإن كانا لم يجتمعا فهو مستحب، لأنه ابتداء اللقاء

Artinya, “Jabat tangan disunahkan ketika bertemu. Adapun kebiasaan masyarakat yang mengkhususkan salaman setelah dua shalat (subuh dan ashar) tergolong bid’ah yang diperbolehkan. Dikatakan bid’ah mubah jika orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat. Namun jika belum bertemu, maka berjabat tangan disunahkan karena termasuk bagian dari silaturahmi.”

Jadi, tradisi salaman yang sudah berlangsung lama di masyarakat Nusantara bukanlah bid’ah tercela, namun dapat digolongkan bid’ah hasanah. Bahkan menurut An-Nawawi, tradisi ini dapat dikatakan sebagai kesunahan terutama jika orang yang dijabat tangannya belum pernah bertemu sebelumnya. Wallahu a’lam. (*)

Sumber: Bincangsyariah.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Arab Saudi Targetkan 30 Juta Jemaah Umroh per Tahun, Anggota Asosiasi Bersathu Wajib Baca !

 Faktajabar.co.id – Pengelola atau travel haji dan umrah di Indonesia, menghadapi tantangan ...