FAKTAJABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri Subang menilai ada dugaan kasus Tipikor BPR Syariah Kabupaten Subang terindikasi adanya pencucian uang atau Money Laundry. Indikasi tersebut dikatakan oleh Kejari Subang.
“Ya, kita sudah gandeng dan kawal (Kasus Tipikor BPR Syariah Subang) SOP kita dari mulai tahap penyelidikan kita sudah kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” Kata Kajari Subang M. Ihsan.
Lanjutnya bahwa penyelidikan kasus tipikor dengan melibatkan 2 kepala dinas Kabupaten subang yang berinisial AS dan BB yang kemarin diperiksa oleh Kejari Subang akan terus dikembakan.
“PPATK sudah turunkan tim, ada 5 atau 6 orang dan sudah berkoordinasi,” Kata Kejari Subang, dikutip dari beritaaktualnews.com
Bahkan dalam penyelidikian Modus Tindak Pidana pencucian uang (TTPU) didalam kasus BPR Syariah, PPATK akan terus berkoordinasi dengan Kejari.
“Mudah-mudahan secepatnya kita selesaikan kasus ini,” kata Kejari Subang. (*)