FAKTAJABAR.CO.ID – Ketika kita melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk menutup kepala, baik dengan surban, peci atau songkok, kain dan lainnya. Tradisi masyarakat Arab dalam menutup kepala adalah dengan memakai surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang. Sementara masyarakat muslim Nusantara, umumnya mereka menggunakan peci atau songkok sebagai penutup kepala, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala atau peci ?
Secara umum, ketika kita shalat tanpa penutup kepala, baik berupa peci, surban, kain dan lainnya, maka shalat kita tetap nilai sah. Hal ini karena bagian kepala bagi laki-laki bukan termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi. Sehingga meskipun kita shalat dalam kepala terbuka tanpa penutup, maka shalat kita tetap dinilai sah.
Hanya saja, menurut ulama fiqih, jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala, maka hal itu dihukumi makruh. Hal ini karena kita dianjurkan untuk menutup kepala dan bagian tubuh lainnya pada saat kita shalat. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin berikut;
وكشف رأس ومنكب – أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر
Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan.
Selain itu, terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Saw shalat dengan memakai surban sebagai penutup kepala. Riwayat dimaksud diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa;
أنه كان يُصلِّي في العِمامة
Nabi Saw biasanya shalat dengan memakai surban.
Oleh karena itu, meski tidak wajib menutup kepala, namun sebaiknya kita melaksanakan shalat dengan menutup kepala, sebagaimana dicontohkan Nabi Saw. Penutup kepala boleh dalam bentuk apa saja, seperti surban, peci, kain atau lainnya.
Perlu diketahui bahwa ketika sudah memakai peci sebagai penutup kepala, maka tidak perlu lagi memakai penutup kepala lainnya, seperti surban. Karena nilai kesunnahan memakai peci sama dengan nilai kesunnahan memakai surban. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Sayid Abdurrahman dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut;
وَتَحْصُلُ سُنَّةُ الْعِمَامَةِ بِقَلَنْسُوَةٍ وَغَيْرِهَا
Kesunnahan memakai surban dapat pula dicapai dengan memakai peci atau sejenisnya. (*)
Sumber: Bincangsyariah.com