Langgar Aturan, ASM Resmi Diberhentikan

KARAWANG-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Karawang, Asep Saefudin Muksin (ASM), berupa pemberhentian secara tetap dari jabatannya.

ASM dianggap tidak layak lagi menjadi komisioner KPU karena telah melakukan perbuatan menyalahi aturan seperti diadukan seorang calon anggota legislatif dari Perindo, EK Budi Santosa alias Kusnaya. Pihak DKPP menerima semua aduan Kusnaya, hingga akhirnya menerbitkan surat putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019 terkait pemberhentian ASM.

Selain itu, DKPP juga menerbitkan putusan No.221/PKE-DKPO/VIII/2019 yang menyatakan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara kegiatan Pemilu, termasuk Pilkada Karawang 2019. “Artinya ke-12 PPK itu tidak bisa mendaftar menjadi penyelanggara Pilkada Karawang 2019,” ujar Pelaksana tugas Sekretaris KPU, Geri S. Samrodi, di kantornya, Selasa (24/10/2019).

Di tempat yang sama Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyebutkan, surat keputusan DKPP itu diterima per 23 Oktober 2019. Diperkirakan, semua pihak teradu (ASM dan 12 PPK) sudah mengetahui putusan tersebut.

“Putusan DKPP itu harus ditindak lanjuti KPU Pusat paling lambat satu pekan setelah putusan diterbitkan. Artinya KPU pusat harus mulai memproses penggati ASM. Apalagi beban keja KPU Karawang mulai meningkat seiring dengan akan digelarnya pesta demokrasi tingkat daerah yakni Pilkada Karawang 2020.

Farid menjelaskan, kewenangan pengangkatan komisioner KPU sepenuhnya wewenang KPU Pusat. Pihaknya hanya bisa mengusulkan agar pengganti ASM segara dilantik.

“Kami kira proses penggantian komisioner tidak harus dimulai dari nol. Mungkin saja pengganti ASM diambil dari peserta seleksi komisioner KPU beberapa tahun lalu. Saat itu , ada 8 peserta yang menduduki peringkat tertinggi, tetapi karena kebutuhannya hanya 5 komisioner ya hanya 5 orang dilantik,” papar Farid.

Dijelaskan juga, beban kerja KPU Karawang semakin padat karena tahapan Pilkada Karawang sudah dimulai. Tanggal 26 Oktober mendatang, KPU Karawang harus sudah menentukan jumlah dukungan sebagai persyaratan calon perseorangan.

Untuk diketahui, dengan diberhentikannya ASM, komisioner KPU Karawang tinggal empat orang yakni Miftah Farid (Ketua), Ikmal Maulana, Ihsan Indra Putra, dan Kasum Sanjaya. Sebelum dicopot dari jabatannya ASM menduduki jabatan Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang. (cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...