KARAWANG – Asisten Daerah (Asda I) Bidang Pemerintahan Pemkab Karawang, Samsuri rupanya mulai geram dengan kondisi pengelolaan pasar Cikampek 1. Polemik pasar yang dipihak ketigakan berlarut hingga sekarang di tahun 2019. Hingga akhirnya, Samsuri menjanjikan perlu 11 hari untuk menyelesaikan masalah pasar tersebut.
Usai rapat dengan pedagang Cikampek, Samsuri menjelaskan sudah ada perintah dari Bupati Karawang untuk menyelesaikan sengketa pasar ini. Langkah yang dilakukan pemda ialah melakukan somasi kepada PT ALS yang saat ini melakukan pengelolaan. Sementara putusan MA yang berhak mengelola pasar itu adalah PT Celebes Natural Propertindo.
“Mulai selasa lalu (22/10/2019), pemda melayangkan somasi kepada PT ALS agar meninggalkan pasar Cikampek I,” kata Samsuri.
Jika dalam satu minggu tidak ada balasan, maka Somasi kedua akan dilayangkan kembali dan seteruskan somasi ketiga dilakukan sampai waktu yang diberikan selama 11 hari untuk meninggalkan pasar.
“SOP yang kita lakukan dari Satpol PP. Somasi ketiga agak memaksa, dilayangkan satu hari sebelum waktu yang ditentukan. Apabila selama 11 hari tetap berada di pasar, kami akan paksa supaya keluar,” tegas Samsuri.
Setelah ALS keluar dari pasar, kemudian pengelolaan pasar Cikampek oleh pemda melalui Disperindag. Hal itu atas permintaan PT Celebes yang menyerahkan pengelolaan ke pemkab. Nantinya setelah kondusif dan berjalan lagi, pemkab dan Celebes akan dibuatkan perjanjian baru dalam pengelolaan.
“Untuk bayar retribusi pedagang sesuai dengan perjanjian pihak ketiga. Nantinya ada UPTD Pasar yang akan menarik retribusi dan disetorkan ke khas daerah,” jelasnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Cikampek Ramai-ramai Datangi Kantor Pemkab Karawang
Selama pasar dikelola pemda, lanjutnya, yang menjadi kewajiban Celebes dianggap gugur, karena pengelolaan oleh pemda. Namun pihak UPTD selaku yang menarik retribusi harus mencapai target berdasarkan kerjasama yang sudah disepakati pihak ketiga dan pemda.
“Misalnya PAD 1 tahun Rp700 juta. Nah UPTD ini harus mencapai itu. Meski pembayaran dilakukan tiap bulan. Teknisnya Disperindag yang melakukan demikian,” pungkasnya.(cim)