Ini Makna di Balik Mandi Junub

FAKTAJABAR.CO.ID – Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan dan keindahan. Karena Allah sangat menyukai kebersihan.

Dalam kehidupan manusia dewasa, junub adalah keadaan yang kerap dialami. Ini merupakan aktivitas biologis berupa keluarnya cairan tubuh berkaitan dengan aktivitas seksual.

Tidak melulu dengan persenggamaan. Cairan tersebut dapat pula keluar lewat beragam cara baik disengaja maupun tidak.

Ketika keadaan junub, syariat Islam mewajibkan seorang Muslim untuk mandi. Jika tidak, dia terhalang untuk melakukan aktivitas ibadah.

Dikutip dari Bincang Syariah, syariat mandi wajib tidak muncul tanpa sebab. Ada maksud di balik syariat itu.

Syeikh Sulaiman Al Bujairimi dalam kitab Hasyiyah Al Bujairimi menjelaskan maksud tersebut. Sehingga, ada alasan mengapa seseorang wajib mandi ketika sedang junub.

” Seseorang yang keluar mani itu sedang dalam keadaan lalai mengingat Allahsebagaimana umum terjadi. Memang terkadang seseorang itu ingat bahwa ia berada dalam awasan Allah. Kelalaian lebih dominan menyelimuti tubuhnya, karena kenikmatan (keluar mani).”

Dalam istilah medis, keluarnya mani disebut dengan orgasme. Ketika sedang orgasme, seseorang mengalami kenikmatan yang melenakan.

Dalam kondisi itu, terdapat kecenderungan untuk lalai dalam mengingat Allah. Karena kelezatan nafsu dapat membuat lemah orang yang mengalaminya.

” Seperti diketahui bahwa kelezatan nafsu itu melemahkan segala tempat yang dilewatinya. Karena itu, Nabi (Rasulullah Muhammad SAW) memerintah kita untuk mandi (wajib) membasuh seluruh badan setelah keluar mani. Hal ini berguna untuk menyegarkan badah yang tadinya lesu dan lemah karena sangat terhalang jauh dari (makrifat) pada Allah. Setiap sesuatu yang menghalangi (makrifat) pada Allah itu dianggap sesuatu yang menjijikkan. Ini menurut ulama yang memiliki maqam tinggi di sisi Allah. Ini berbeda dengan orang-orang awam.”

Tetapi, patut diperhatikan mani yang keluar dari tubuh bukanlah barang najis. Syeikh Al Bujairimi juga menyatakan para ulama memang berbeda pendapat mengenai apakah sperma itu barang najis atau bukan namun mereka sepakat ini tidak najis bagi orang awam.

” Pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik (kenajisan mani) itu khusus untuk ulama dan orang saleh yang memiliki maqam yang tinggi. Sementara itu, pendapat Imam Syafii dan Ahmad (mengenai ketidaknajisan mani) itu khusus untuk kalangan Muslim awam. Karena itu, Nabi terkadang membasuh mani, dan terkadang juga mengeroknya. Ini untuk membuat kategori syariat bagi ulama besar dan orang awam. Pahamilah pendapat Imam Sya‘rani ini dalam kitab al-Mizan.” (*)

Sumber: Bincang Syariah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Arab Saudi Targetkan 30 Juta Jemaah Umroh per Tahun, Anggota Asosiasi Bersathu Wajib Baca !

 Faktajabar.co.id – Pengelola atau travel haji dan umrah di Indonesia, menghadapi tantangan ...