KARAWANG – Rapat kerja Komisi III DPRD yang rencananya dilakukan bersama Asisten Daerah (Asda II), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karawang, nampaknya gagal digelar, Rabu (23/10).
Padahal, rapat yang akan membahas Gagal Lelang Gedung Maternitas dan Mekanisme yang dilakukan RSUD Kabupaten Karawang itu telah dihadiri oleh para Mitra Kerja Komisi III yang sudah diundang untuk hearing tersebut. Namun, entah gerangan apa setelah sejumlah awak media masuk ke ruang rapat, para undangan serta anggota Komisi III yang hadir seperti enggan memberikan komentar dan seolah menghindari pertanyaan dengan mengatakan “tidak tahu.”
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna, SH. juga mengatakan tidak tahu perihal rapat tersebut, karenanya ia tidak berani melakukan rapat tanpa persetujuan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang. “Nanti direschedule rapatnya, kapan waktunya oleh Pimpinan Komisi yang menentukan, kebetulan Beliau sekarang sedang ada undangan dari DPD (Partai Politik, Red). Karena hari ini kan semua hadir, dikhawatirkan terjadi miss atau apa jadi tunggu Ketua Komisi III saja,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Rabu (23/10).
Sementara, Kasubag Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Karawang, Rahmat Sugandi mengungkapkan, pihaknya sudah tuntas melaksanakan lelang, maka bukan gagal lelang tetapi adalah gagal kontrak. Untuk kaitan gagal kontrak itu sendiri tentu ada di ranah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak pemenang tender.
“Secara mekanisme sudah kami lakukan mulai dari menerima usulan dari instansi dalam hal ini RSUD, dengan surat permohonan pada 15 juli lalu. Kemudian tanggal 17 Juli kita sudah mengeluarkan surat perintah penunjukan tim tender, baru pada tanggal 19 Juli PPK membuat paket dan tanggal 22 Juli kita mereview lalu tanggal 23 Juli sudah berproses dan pemenang tender sudah ditentukan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Dirut RSUD Kabupaten Karawang, dr. Sri Sugihartati, MM. mengatakan, bahwa gagalnya kontrak itu disebabkan segi teknis pelaksanaan yang tidak memungkinkan hingga target Bulan Desember mendatang. Terlebih melakukan revisi itu perlu waktu, pasalnya Detail Engineering Design (DED) sendiri adalah tahun 2015. “Rencananya itu menggunakan APBD I tetapi karena tidak terserap maka dikembalikan lagi. Mengenai pembatalan tersebut sudah disetujui dan ada berita acaranya,” pungkasnya. (lil)