KARAWANG – Terkait informasi soal carut marut dugaan pengelolaan modal APBD Karawang oleh PT LKM Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang sudah melakukan tindakan. Saat ini penelusuran tengah dilakukan untuk mengupas benar tidaknya informasi tersebut.
“Masih dilakukan penelusuran dan pengumpulan informasi,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang Prasetyo ketika dihubungi pewarta media ini.
Menjawab pertanyaan, Kasi Pidsus Prasetyo mengaku tertarik dengan laporan soal dugaan dana nasabah yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp500 juta di Cabang LKM Tirtajaya.
“Bisa jadi kita mulai penelusuran dari data nasabah di cabang itu (Tirtajaya,red),” katanya.
Namun demikian, sambung dia, tidak menutupkemjngkinan penelusuran ini akan dilanjut ketahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, manakala temuan soal dugaan carut marut pengelolaan modal di PT LKM ini terindikasi kuat disalahgunakan.
“Kalau indikasinya kuat ada penyalahgunaan, bisa kita lanjut ke penyelidikan,” ungkapnya. (one)