KARAWANG– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) karawang membongkar peredaran gelap narkoba di wilayah karawang. Tidak hanya sabu, Petugas juga mengamankan bong serta timbangan dari tangan para tersangka.
Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, Tim Pemberantasan berhasil mengamankan 5 tersangka pengedar sabu. Kelima tersangka tersebut adalah MFA (19), DAP (20), HE (17), WS (39) warga Kecamatan Karawang Barat dan IL (25) warga Kecamatan Telukjambe barat.
“Mereka kami amankan di dua lokasi berbeda. Yang pertama di Kecamatan Telukjambe Barat dan hasil pengembangan kita juga amankan tersangka lainnya di wilayah Karawang Barat,” Kata Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian, Sabtu (4/10).
Lanjut Julian, dari tangan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan berat kurang lebih 12 gram.
“Saat kami lakukan penggledahan, kita juga temukan bong dan alat timbangan di rumah salah satu tersangka,” terangnya.
Para tersangka langsung diamankan ke kantor BNNK Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejahatan yang dilakukan oleh kelima tersangka, terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1 Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.(one)