KARAWANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang segera meluncurkan aplikasi SIPELAPOR.
“Tujuannya utuk mempermudah penanganan kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak,” kata Sekertaris DP3A Karawang, Amid Mulyana kepada media, Rabu (2/10/2019).
Amid mengatakan, aplikasi SIPELAPOR untuk mempermudah masyarakat yang menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak melapor dan menangani kasus tersebut. Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan cepat.
“Rencananya akhir tahun 2019, aplikasi SIPELAPOR bisa dipergunakan. Aplikasi ini setelah mendapat laporan, kami langsung mendatangi korban kekerasan dengan membawa psikolog dan relawan. Karena hanya psikolog yang bisa menassement korban,” kata Amid.
Lanjutnya, pihaknya akan terus lakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Kalau korban tidak puas dan meminta pelaku dilaporakan ke kepolisian, pihaknya akan bantu fasilitasi. Namun sebelumnya berikan konsekuensi hukum, karena kebanyakan pelakunya merupakan orang sekitar.
Seperti kasus seorang balita berusia 4 tahun, diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan seorang kakek berinisial SW (60) di Kecamatan Batujaya Karawang, Minggu (8/9). Serta kasus pencabulan yang dilakukan DS (47) bapak kandung terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Telukjambe Barat. (cim)