KARAWANG – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan, kali ini Kepolisian Resor Karawang berhasil mengamankan 25 paket ganja siap edar dan 3 linting ganja dengan berat 50.55 gram dari seorang tersangka bernama Luki Saepul Warga Kecamatan Klari, Kamis (26/9) pukul 20.30 wib.
Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto menerangkan kronologis penangkapan tersangka yang bermula dari informasi masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai sering terjadinya transaksi narkoba. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
“Saat penyelidikan dan informasi-informasi yang terpercaya, tim langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah, dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti ganja siap edar,” ungkapnya.
Dikatakan Agus, tersangka Luki Saepul alias Udel (23) yang juga warga Dusun Kosambi II, Desa Duren Kecamatan Klari merupakan sebagai buruh harian lepas.
Agus mengatakan, tersangka ditangkap dirumahnya dan temukan barang bukti 25 bungkus kertas koran yang berisikan ganja dengan berat 50.55 gram. Serta 1 unit handphone diduga sebagai alat transaksi narkotika jenis ganja.
“Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis ganja tersebut dari Amang (DPO). Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di kenai pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.(one)