KARAWANG-Bagi masyarakat yang berasal dari luar daerah dan sedang tinggal sementara atau belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Karawang, kini tidak harus pulang ke daerah asal untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Karawang telah mengembangkan SIM berbasis daring (online), sehingga masyarakat yang belum memiliki KTP Karawang tetap dapat mengajukan pembuatan SIM
.”SIM online sudah berjalan sejak tanggal 28 Desember kemarin,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti, kepada Fakta Jabar, Kamis (4/1) di Mapolres Karawang.
Berlakunya layanan SIM Online di Karawang, kata Arman, merupakan jawaban keresahan warga yang tinggal di Karawang namun masih memiliki KTP luar Karawang untuk melakukan perpanjangan maupun pembuatan SIM baru.
“SIM online bisa melayani kebutuhan warga seluruh Indonesia yang tinggal di Karawang,” katanya.
Syaratnya sama, lanjut Arman, seperti pembuatan SIM baru sebelumnya. Perpanjangan masa berlaku SIM pun prosedurnya masih sama.
“Hanya saja KTP nya harus sudah ber KTP elektronik meskipun KTP nya bukan Karawang. Yang belum ber KTP elektronik belum dapat dilayani ” pungkasny.(one)