KARAWANG– Praktek penahanan ijazah asli milik karyawan masih dilakukan di Warung Tangkahan, sebuah cafe yang baru saja digrebeg polisi lantaran menjual minuman keras kepada anak dibawah umur, di Dusun Krajan timur Rt 006/002 Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok.
Viralnya informasi penahanan ijazah tersebut membuat aparat kepolisian Polsek Rengasdengklok langsung bergerak cepat. Usai resmi disegel, melalui Wakapolsek Rengasdengklok, AKP Idamancik, akhirnya ijasah salah satu karyawan Warung Tangkahan bernama Risma Dewi warga Dusun Karajan A Rt. 001, Rw 001 Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diserahkan.
“Dalam rangka menanggapi viralnya di medsos tentang ijazah yang mana sebagai jaminan kerja di Warung Tangkahan milik Saut Bancin, hari ini kami serahkan ijazah tersebut kepada yang bersangkutan,” kata Wakapolsek Rengasdengklok, AKP Idamancik, Selasa, (24/9).
Dijelaskannya, selain menyerahkan ijazah, pihaknya juga turut menyerahkan beberapa dokumen yang ditahan oleh pemilik warung.
“Surat Surat tersebut sebelumnya diterima dari Marojat Sitohang selaku kuasa dari Saut Bancin pemilik Warung Tangkahan,”terangnya.
Sementara itu, Risma Dewi mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah membantu mengambilkan ijazah yang sebelumnya ditahan sebagai jaminan kerja.
“Terima kasih untuk bantuannya kepada bapak polisi yang telah membantu saya untuk bisa kembali mendapatkan ijazah yang sebelumnya dijadikan jaminan kerja,” ungkapnya.(one)