Ini Kata Pengacara Menpora Imam Nahrawi Tersangka di KPK

FAKTAJABAR.CO.ID – Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap hibah KONI. Pengacara akan mempelajari sangkaan dugaan suap yang dibeberkan KPK

“Saya belum ketemu Pak Imam. Saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK. Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana,” kata pengacara Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, dikutip dari Detik.com, Rabu (18/9/2019).

Soal dugaan total penerimaan duit suap Rp 26,5 miliar terkait dana hibah KONI dan penerimaan lainnya, pengacara menepis.

“Setahu saya Pak Imam tidak pernah merasa ada penerimaan-penerimaan seperti dugaan itu,” sambungnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum menerima uang Rp 14,7 miliar terkait. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar,” ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...