KARAWANG – Ketua BPD Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Leklih Jajuli meminta pihak Kejaksaan Karawang turun ke desa untuk melakukan audit anggaran BUMDes setempat.
Pasalnya ia menduga ada suatu kejanggalan atas anggaran BUMDes sebesar Rp 144.000.000,- tersebut.
Leklih menjelaskan, penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2018 dari Pemerintah Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, dikisaran kurang lebih mencapai Rp. 144.000.000,- pada salah satu bentuk kegiatan program Bumdes sempat ditarik ulang.
“Kemudian dialihkan pada bentuk program kegiatan berbeda lainnya. Saat itu, penyaluran Dana Desa untuk merealisasikan program Bumdes milik Pemerintah Desa Kutakarya tidak kunjung terwujud. Sehingga memasuki jadwal pemeriksaan reguler oleh sejumlah pegawai Inspektorat Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Usai pemeriksaan reguler oleh tim Inspektrat, lanjut Alek, Bumdes Pemerintah Desa Kutakarya telah diambil kembali oleh Kepala Desa anggaran sebesar 144, 000,000 untuk usaha tabung gas melon 3kg.
“Namun dari awal bulan januari tahun 2019 Kades Kutakarya belum juga membentuk direktur BUMDes yang baru. Apalagi direalisasikan perguliran terhadap warga masyarakat untuk penerima manfaat,” jelasnya.
Sebab itu, ia harapkan selaku ketua BPD Kutakarya memohon dari pihak kejaksaan sidak turun langsung ke Desa Kutakarya untuk memeriksa tentang program BUMDes yang menelan dana sebesa 144. 000. 000.
“Sehingga dana anggara untuk BUMDes sebesar 144. 000,000 diduga raib dicaplok oleh Kades,” pungkasnya.(ded)