LIPB: “Pertamina Harus Ganti Rugi, Bukan Konvensasi”

KARAWANG – Lembaga Independent Pelopor Bangsa (LIPB) Distrik Karawang meminta tumpahan minyak di pantai utara Karawang harus ditangani serius dan profesional oleh Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

Pasalnya hasil kajian dari pihak LIPB daerah yang kena dampak tumpahan minyak harusnya di bagi menjadi tiga zona. Diantaranya zona laut, zona pantai dan zona lahan kepemilikikan (tanah darat, sawah dan tambak).

“Pertamina harus memberikan ganti rugi bukan konvensasi,” kata Sutrisna, pengurus LIPB Distrik Karawang.

Menurutnya nilai besaran ganti rugi harus berdasarkan kajian akademis yang bisa di pertanggungjawabkan serta penyaluran ganti rugi harus tepat sasaran dan langsung kepada penerima manfaat.

“Bukan asal-asalan tapi harus tepat sasaran,” pintanya.

Sebelumnya Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengimbau masyarakat terdampak tumpahan minyak Pertamina untuk tenang. Sebab, Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) mulai mencairkan kompensasinya untuk warga.

Bupati mengatakan, Pemkab Karawang mengapresiasi itikad Pertamina dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini, “Ini tentu atas kerjakeras bersama Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar”. Ujar Bupati di Kantor Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Rabu (11/9/2019).

Ifki Sukarya, Vice President Relation Pertamina Hulu Energi menuturkan setiap warga yang terdampak langsung tumpahan minyak di pesisir Karawang, mendapat kompensasi senilai Rp900 ribu per bulan. Dalam pencairan kompensasi awal ini, Pertamina membayarkan untuk periode Juli dan Agustus 2019.

Adapun besaran kompensasi tersebut sesuai dengan hasil koordinasi rapat pemangku kepentingan. Besaran kompensasi, kata Ifki adalah hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan disepakati oleh Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota pada 9-10 September 2019.

Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan mulai hari ini. Pembayaran tahap awal ini untuk warga Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. “Secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya,” kata Ifki. (cim/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...