KARAWANG – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membatalkan proses rekrutmen 180 pelamar kerja PT Yamaha Motor Manufacturing 2. Sebab, pabrik motor itu merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
“Proses rekrutmen ini kami hentikan karena melanggar aturan dan dilakukan diam-diam,” kata Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang, saat sidak di RS Lira Medika, Senin (16/9/2019).
Kadisnakertrans menuturkan, pihaknya telah mengamankan 180 berkas para pelamar yang berasal dari berbagai daerah. Diantaranya, Cirebon, Indramayu, Tegal, Kuningan dan Pekalongan. Diangkut menggunakan 3 bus, para pelamar itu datang ke Karawang untuk menjalani cek medis di RS Lira Medika.
“Rekrutmen tersebut bertentangan dengan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rekrutmen tenaga kerja dan Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja,” tuturnya.
Perda nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan rektutmen tenaga kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.
Adapun Peraturan Bupati Karawang nomor 8 tahun 2016 tentang perluasan kesempatan kerja mewajibkan perusahaan di Karawang menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60 persen orang Karawang dengan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Sidak tersebut juga dihadiri oleh Taufik Ismail, Ketua Fraksi PDIP DPRD Karawang. Ia menuturkan, rekrutmen diam-diam itu jelas melanggar peraturan yang berlaku. “Kita bukan antipati terhadap pendatang. Tapi selaiknya proses rekrutmen dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(cim/rls)