Mantan Anggota Dewan Periode 2014-2019 Ditangkap di Garut, Di Karawang Beredar Foto Mantan Anggota Dewan Dalam Sel

FAKTAJABAR.CO.ID – Kepolisian Resor Garut menangkap anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 terkait kasus penipuan tentang janji memberikan program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada pengusaha senilai Rp 1 miliar, namun janji itu tidak terealisasikan hingga jabatannya berakhir.

“Korban (pelapor) dijanjikan proyek Banprov (Bantuan Provinsi) dengan syarat memberi sejumlah uang,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Jumat (13/9) seperti dikutip Antara.

Ia menuturkan, mantan anggota DPRD Garut inisial IY itu merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional. Ia ditangkap polisi karena dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan.

Aksi tersangka IY itu, kata Maradona, dilakukan saat menjabat anggota DPRD Garut. Ia menjanjikan akan memberikan proyek Banprov apabila memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

“Setelah sepakat, korban secara bertahap memberi uang kepada pelaku,” katanya.

Ia mengungkapkan, korban dijanjikan oleh pelaku akan diberikan tiga proyek Banprov dengan nilai proyek sebesar Rp1 miliar, hingga korban tertarik dan mau menyerahkan uang kepada pelaku.

Besaran uang yang sudah diserahkan kepada pelaku, kata Maradona, sebesar Rp 436 juta, namun program proyek Banprov itu tidak terealisasikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut.

“Pelaku lalu menjanjikan akan mengganti uang yang telah diberikan korban, namun pengembalian uang tidak dilakukan juga,” katanya.

Maradona menyampaikan, berdasarkan laporan korban itu jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Kami selidiki kasus tersebut, setelah cukup bukti kami tangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, IY saat ini mendekam dalam penjara Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait program Banprov tersebut.

Di Karawang

Sementara di Karawang, mantan anggota DPRD Karawang periode 2014-2019 berinisial US dikabarkan tengah terjerat sebuah kasus pidana.

Sebuah foto seorang lelaki diduga US sedang berada di dalam sel berhasil dierima Pojokjabar.com dari seseorang.

Dalam foto itu, US berada dibalik jeruji sel dan terlihat sedang berbincang dengan seorang pengacara bernama Yaya taryana, SH.

Dilansir Pojokjabar.com, US terjerat kasus berkaitan dengan pinjaman sejumlah nominal uang dengan jaminan sebuah sertifikat berharga milik seorang pemborong.

“Kasusnya bukan kasus aspirasi, Tp pinjem uang ke orang jaminannya punya Dede pemborong sertifikatnya,” tulis seorang sumber terpercaya.

Yaya taryana, SH pengacara yang ada dalam foto tersebut enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi soal kasus tersebut via pesan WhatsApp.

“Tiarap hela. Apal wae… jago pisan (gak ngomong dulu, tau aja, jago banget, red),” tulis Yaya, sembari meminta maaf belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...