DLHK: Dinas Akan Melakukan Sidak Dalam Waktu Dekat
KARAWANG – Beredarnya kabar mengenai sungai atau kali di Wilayah Cilamaya yang diduga tercemari limbah, langsung menuai tanggapan publik lantaran bau aroma tak sedap dan air sungai berwarna hitam pekat itu bukan sesuatu hal yang baru, sebab sudah ada sejak belasan tahun lalu, terlebih fenomena pencemaran air di Bendungan Barugbug saat ini mungkin sudah menjadi issue nasional.
Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Saepudin, ST. MM. atau yang akrap disapa Kang Ibe mengatakan, fenomena tercemarnya air sungai itu sudah ada sejak lama bahkan Bendungan Barugbug sampai sekarang tidak ada progres. Padahal solusinya adalah tinggal bagaimana Political Will di tiga wilayah, seperti Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta, mana yang menjadi domain di masing-masing wilayah maka diselesaikan dengan melakukan kordinasi secara tegas, bila perlu membentuk tim khusus.
“Selama ini, kami dari Fraksi Golkar sudah melihat langsung, sudah meninjau langsung kemudian kita sudah berstatement, tetapi sampai hari ini tidak ada progres,” ungkap Ibe yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Karawang, kepada Fakta Jabar, Senin (9/9).
Ibe menambahkan, jika saja Pemerintah Daerah Kabupaten dari tiga wilayah tersebut mau duduk bersama dan membentuk tim kajian bersama, tentu persoalan pencemaran air di sungai-sungai atau kali-kali yang baru muncul belakangan itu dapat mudah teridentifikasi. Minimal setelah melakukan identifikasi Perusahan, Home Industry atau lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran, terdata terlebih dahulu baru kemudian bagaimana langkah penindakannya.
“Kalo seandainya kita tidak by data, akhirnya saling menyalahkan, apalagi tidak melakukan identifikasi dulu. Makanya tiga Kabupaten ini lebih elegannya duduk bareng, nanti setelah memang dibentuk tim kajian, bila perlu menggandeng akademisi seperti ITB, IPB dan lainnya, baru akan terlihat Kabupaten mana nih yang memang tidak sayang terhadap masyarakatnya,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, mengenai dampak Limbah Perusahaan yang diduga oleh masyarakat mencemari sungai tentu perlu dilakukan pengecekan, jika memang tercemari limbah kemungkinan berasal dari Perusahaan yang berdekatan dengan Wilayah Cilamaya, yaitu bisa dari Kabupaten Purwakarta ataupun Subang. “Kalo itu misalnya nanti ditemui bahwa dari Subang atau Purwakarta, tinggal kita kirim surat ke Pemerintah Kabupaten Subang atau ke Purwakarta dan ke DLHK Provinsi, karena lintas wilayah itu kewenangannya ada di Provinsi,” paparnya.
Rosmalia menambahkan, masalah pencemaran air di Bendungan Barugbug itu memang dari dulu tidak pernah selesai, sebab pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi ke Perusahaan-perusahaan yang berada di luar wilayah Kabupaten Karawang. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mencari terlebih dahulu apa penyebabnya untuk menentukan solusi lebih lanjut. “Siapa tahu ada kegiatan home industry disana yang memang perlu pembinaan mengenai cara pengelolaan limbahnya. Dalam waktu dekat, kita akan langsung sidak, kemungkinan Hari Kamis (12/9) besok,” pungkasnya. (lil)