FAKTAJABAR.CO.ID – Kompensasi pemadaman listrik massal yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu, mulai bisa dicairkan oleh para pelanggan yang merasa dirugikan akibat insiden tersebut.
Sesuai dengan janji PT PLN (Persero), kompensasi mulai dihitung setelah tanggal pemakaian energi di bulan Agustus sudah rampung.
“Maka, pada saat nanti pelanggan membayarkan tagihan listriknya di bulan September, yakni membayar pemakaian di bulan Agustus, pelanggan pasca-bayar akan mendapatkan pengurangan sebesar nilai kompensasi yang harus diterima,” kata Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah, dalam pesan singkatnya, Senin (2/9/2019).
Sementara untuk pelanggan prabayar, di mana pelanggan bisa membeli token listrik kapan pun, tercatat saat beli token pertama kali di 1 September 2019 pelanggan akan mendapat tambahan token sebesar nilai kompensasi.
Untuk mengeceknya, cukup dengan mengunjungi situs PLN. Langkahnya masih sama dengan sebelumnya, yakni:
- Buka www.pln.co.id
- Pilih menu
- Pilih pelanggan
- Pilih layanan online
- Info kompensasi ujl
- Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat
Namun, apabila angka kompensasinya tidak muncul, misalnya karena melakukan pembayaran di ATM, tetap bisa melakukan pengecekan di situs PLN, kemudian di paling bawah ada riwayat tagihan listrik dan token.
“Nanti di situ, akan keluar semacam struk yang menyatakan berapa pemakaian listrik di Agustus,” terang Dwi, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Namun, apabila pelanggan tidak memiliki akses internet, ponsel, dan sebagainya, silakan menghubungi contact center PLN di 123.(*)
Sumber: CNBCIndonesia.com