Bawaslu Gelar Refleksi Tahapan Pemilu Tahun 2019

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan refleksi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Brits Hotel, Rabu, (4/9). Dalam kesempatan ini, Bawaslu memberikan pemaparan mulai dari melakukan serangkaian pengawasan sampai dengan penindakan terhadap semua tahapan dalam Pemilu tersebut. Bahkan, Bawaslu telah melakukan pengawasan sebanyak 278 hal yang tercantum dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP), baik yang dilakukan oleh Bawaslu dan juga Panwascam di 30 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan, SE. mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dilakukan dalam setiap tahapan, mulai dari tahapan pemutakhiran data Pemilih, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Pendaftaran dan Penetapan Calon DPRD, Kampanye, Pendistribusian Logistik Pemilu, Pungut Hitung dan Rekapitulasi Penghitungan Suara. “Selama Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, kita sudah melakukan sebanyak 278 kegiatan pengawasan, hal ini tertuang dalam LHP yang kita susun selama melakukan pengawasan,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Senin (15/7).

Selain melakukan pengawasan, Kursin menambahkan, Bawaslu Kabupaten Karawang juga melakukan serangkai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, seperti sosiasliasi pengawasan partisipatif kepada berbagai macam kalangan mulai dari organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan juga kepada kaum perempuan dan difabel. “Selain pengawasan, kita juga melakukan sosialisasi, dari data yang kami miliki, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak delapan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Masih Kursin menambahkan, dalam penanganan penyelesaian sengketa, pihaknya menangani satu penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Partai PKPI terkait dengan Laporan Awal Dana Kampanye yang diregistrasi dengan nomer Register 01/PS.Reg/13.19/XI/2018, yang diajukan Ketua Partai PKPI Kabupaten Karawang, Muhammad Teguh dan Sekretaris Partai PKPI Kabupaten Karawang, Rachmat Rasbin. Dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan sebanyak 22 penindakan pelanggaran terdiri dari sebanyak 16 kasus yang diregister dan sebanyak 6 kasus yang tidak diregister. “Penindakan pelanggaran itu terdiri 18 kasus diduga pelanggaran pidana pemilu dari berbagai laporan dan temuan, 1 kasus temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, 2 kasus temuan beserta laporan dugaan pelanggaran kode etik dan 1 kasus pelanggaran lainnya (netralitas ASN) ,” tegasnya.

Sambung masih Kursin menambahkan, seluruh tindakan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu merupakan hasil dari temuan yang dilakukan oleh Bawaslu dan juga sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta Pemilu. Selama tahapan tersebut, ia menyatakan Bawaslu sudah melakukan pengawasan dengan maksimal sehingga dengan hasilnya, Bawaslu melakukan pencoretan terhadap salah satu calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran administrasi di Daerah Pemilihan Karawang V. Maka dengan demikian, dilakukannya pengawasan secara maksimal akan memberikan dampak yang positif bagi penyelenggaraan pemilu yang akan datang. “saya berharap pemilu ke depan akan menghasilkan pemilu yang jujur dan kredibel,” pungkasnya. (rls/lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah  Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

Faktajabar.co.id–  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan ...