GARUT – Kuasa hukum AK alias Raya (mantan suami V), tersangka kasus video Vina Garut, Soni Sonjaya mengatakan, tudingan tersangka VN yang mengatakan jika adegan ranjang threesome itu, merupakan paksaan kliennya, tidak benar. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, seluruh adegan yang disajikan dalam video syur Vina Garut, merupakan permintaan tersangka VN, atas dasar suka-sama suka.
“Bahkan V ini menyarankan kalau ada yang minat bisa dilayani. Bahkan selain itu V meminta agar suaminya harus ikut. Hal itu dilakukan atas permintaan V. Saat pemeriksaan pertama itu dijelaskan jika V yang minta dibuatkan video dan disebar di Twitter Raya,” ujarnya di Garut, Senin (2/9).
Selain itu, Soni juga mengungkapkan bahwa uang transaksi yang diterima seluruhnya diberikan A kepada V. Kliennya mengaku tidak menerima sama sekali uang hasil mereka membuka layanan ‘gangbang’.
“V ini menerima upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Dan V ini tidak tertekan dalam melakukan hal itu,” jelasnya.
Soni pun membantah jika kliennya sengaja menekan tersangka VN, dalam adegan itu, dengan tujuan agar terbebas dari jeratan hukum.
“Masa tertekan tapi lebih dari satu kali melakukannya. Apalagi videonya juga banyak. Dia (V) sama-sama menikmati,” kata dia.(red)