KARAWANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang melalukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Senin (2/9/2019) yang di hadiri seluruh Korwil Cambidik yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN serta Kepala Bidang Pengembangan Pegawai ASN.
“Kami telah menginformasikan untuk kegiatan Monev ini, dan menyampaikan agar menyiapkan data pendukung demi kelancaran monitoring dan evaluasi ini. Kami sangat membutuhkan informasi ini agar dapat memberikan informasi yang jelas terkait beberapa pertanyaan yang diajukan oleh beberapa tenaga Non PNS. Perlu kami sampaikan bahwa di lingkungan dinas pendidikan ada 20 orang tenaga Non PNS,” kata Ade Wibawa, S.Pd Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Karawang.
“Menindaklanjuti arahan Ibu Bupati Karawang pada 05 Agustus 2019 di Aula Husni Hamid, dan dengan adanya PP 48 Tahun 2005 yang melarang instansi mengangkat Non pns, hal inilah yang mendasari BKPSDM melakukan monitoringkeberadaan tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, bahwa kita ketahui disdik penyumbang Non pns terbesar sebanyak 70%“, kata Taopik Maulana, SE, MM Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN.
“Saya informasikan Monitoring ini tidak ada kaitanya dengan rekruitmen CPNS dan PPPK, karena banyak beredar bahwa Monev ini salah satu upaya untuk pendataan rekruitmen”, kata Apip, Kepala Sub Bidang Pengadaan ASN.Dalam sesi tanya jawab adapun beberapa pertanyaan yang diajukan Korwil Cambidik, diantaranya profesi Guru eks Katagori II yang pendidikannya tamatan SMA, banyaknya Non PNS menuntut kesejahteraan, pertanyaan tentang status, kesejahteraan hak dan kewajiban Korwil Cambidik.
“Bahwa untuk menduduki jabatan Korwil cambidik bisa diisi dari jabatan pengawas, penilik atau pelaksana. Demikian juga untuk kesejahteraan besaran tunjangan disesuaikan dengan jabatannya begitu juga dengan Batas Usia Pensiunnya”, H. Suhendar, S.Sos Kepala Bidang Pengembang Pegawai ASN menjelaskan salah satu pertanyaan yang diajukan.
Sementara itu terkait pertanyaan dari Korwil cambidik Rengasdengklok, tentang adanya kualifikasi pendidikannya guru katagori II yang diangkat dengan pendidikannya SMA, dijelaskan bahwa untuk guru yg latar belakang pendidikannya SMA selama ini formasinya tetap calon guru selama tidak memperbaiki pendidikannya, kecuali yang bersangkutan melanjutkan pendidikannya.
“Kami datang melakukan Monev ke beberpa Pernagkat Daerah dalam rangka memotret kondisi dilapangan, apa permasalahn yang ada sampai jumlah PNS terlalu banyak padahal setiap tahun dikeluarkan surat edaran larangan pengangkatan tenaga honorer. Harapannya berdasarkan hasil monev ini bisa dijadikan bahan evaluasi dan penataan tenaga non PNS kedepannya”, pungkas Taopik. (cim/rls)