Kadisdikpora: “Siswa Berhak Beli LKS, Tapi Tidak Disekolah”

KARAWANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Karawang, H. Dadan Sugarsan menjawab maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa(LKS) di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Karawang.

Bahkan H. Dadan menegaskan bahwa telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa, karena hal itu melanggar aturan.

“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,” kata Kadisdikpora.

Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis ,karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).

“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa.Karena itu hak siswa,” ucapnya.

Sementara mengenai buku LKS ,Dadan menegaskan juga ke pihak sekolah untuk tidak perjualbelikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah.

“Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku ,boleh saja,” pungkasnya.(cim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...