FAKTAJABAR.CO.ID – RUU KUHP masuk detik-detik akhir untuk disahkan DPR. Salah satu pasalnya memuat bab Kekerasan Seksual, di antaranya tentang perluasan makna perkosaan, yaitu seks oral dan seks anal termasuk dalam definisi perkosaan.
Dilansir dari Detik.com, berdasarkan draf RUU KUHP terakhir yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2019), Bab Ketiga adalah bab Perkosaan. Pemerkosaan diartikan sebagai:
Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
Hal itu berbeda dengan definisi perkosaan dalam KUHP saat ini. KUHP saat ini mensyaratkan perkosaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP akhirnya mengalami pergeseran, yaitu bisa dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga.
“Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP akhirnya mengalami pergeseran, yaitu bisa dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga.
“Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.
Ancaman di atas diperberat menjadi 15 tahun penjara bila korban adalah anak-anak.(*)
Sumber: Detik.com