FAKTAJABAR.CO.ID – Usai ditangkap, proses penyidikan VA (19) biduan dangdut pemeran video porno ‘seks gangbang’ terus berjalan. Usut punya usut, VA rupanya sudah mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak oleh polisi.
“Penangguhan penahanan tidak bisa dilaksanakan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (27/8/2019).
Penyidik menolak penangguhan penahanan VA karena ada beberapa alasan. Salah satunya, menurut Maradona, penangguhan penahanan dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.
“Alasan subjektif dan objektif,” kata Maradona.
Sebelumnya, tim kuasa hukum VA mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pengacara VA, Budi Rahadian, mengatakan, kondisi psikis VA jadi alasan utama penangguhan penahanan diajukan.
“Secara psikis merasa syok setelah mengetahui videonya beredar. Dalam masa pemulihan psikis, tentunya V butuh dukungan moril dari keluarga dan lingkungannya,” ujar Budi. (red)