KARAWANG – Operasi penyakit masyarakat yang dilangsungkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Kamis 22 Agustus 2019 Opetasi itu di Indekos wilayah Kecamatan Karawang Barat dan Telukjambe berhasil menjaring 31 orang.
“Operasi pekat dilakukan dibeberapa titik indekos di dua wilayah Karawang. Dua titik di Kecamatan Karawang Barat dan dan satu titik di Telukjambe Timur pada pagi tadi,” Kata Kasatpol PP, Asip Suhendar kepada wartawan.
Asip menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas meminta para penghuni indekos menunjukan identitas dan surat nikah. Namun mereka tak dapat menunjukan permintaan petugas,sehingga para penghuni indekos digelandang ke Mako Satpol PP.
“Sebanyak 31 orang yang digelandang ini tidak menunjukan identitas ,termasuk mereka yang berpasang-pasangan tidak menunjukan surat nikahnya atau belum sah menikah,” ucapnya.
Setelah melalui proses pendataan dan pembinaan dari petugas Satpol PP, pasangan diluar nikah itu akan disidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Karawang.
“Setelah kami data dan diberi pembinaan,mereka pasangan mesum diluar nikah harus mengikuti sidang ditempat oleh pengadilan negeri,” pungkasnya.(cim)