Pimpinan DPRD Hadiri Pemberian Remisi Napi di Lapas II Karawang

KARAWANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara Kabupaten Karawang, Pendi Anwar mendapingi Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana menghadiri acara pemberian remisi umum bagi narapidana binaan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke – 74 Republik Indonesia.

Ketua DPRD bersama Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Klas II (Dua) A Karawang, Sabtu (17/8/2019). Pihaknya pun mengucapkan selamat atas pemberian remisi itu.

Bupati dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan, sejalan dengan perayaan HUT RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi ini sendiri merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam.pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari. Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.(adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah  Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

Faktajabar.co.id–  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan ...