JAKARTA– Pakar hukum lingkungan hidup Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Dermawati Sihite mengatakan langkah Pertamina memberdayakan masyarakat dalam mengatasi tumpahan minyak di Karawang, Jawa Barat, dinilai sudah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikatakan Dermawati, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur soal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
” Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melindungi dan mencegah terjadinya bencana. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat ini harus terus didorong agar mereka memiliki kepekaan dan kesiapsiagaan dalam melindungi dan mencegah terjadinya suatu bencana di sekitar lingkungan mereka,” kata Dermawati Sihite di Jakarta, Sabtu (10/8/2019).
Ditegaskanya, sesuai pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009, perlindungan lingkungan juga merupakan tanggung jawab setiap individu. Karena itu, ia berpendapat, apa yang ditempuh Pertamina dalam menangani kasus tumpahan minyak di Karawang sudah tepat.
“Apalagi tumpahan minyak ini sifatnya sangat mendesak untuk ditangani karena berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Sehingga, perlu upaya sesegera mungkin untuk mengatasinya, termasuk mengerahkan masyarakat sekitar untuk ikut membantu mengatasi ancaman pencemaran lingkungan tersebut, tandasnya.
Mengingat pentingnya peran serta masyarakat ini, maka ia berharap, ke depan, Pertamina dan perusahaan migas lainnya tetap membina masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya bencana serupa di masa mendatang. Pembinaan ini penting karena jika di kemudian hari terjadi insiden serupa maka masyarakat akan lebih sigap dalam mengatasi masalah tersebut.
Dermawati Sihite mengatakan, ini sifatnya edukasi dan mitigasi terhadap masyarakat. Hal serupa juga dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang membina masyarakat sekitar dan membuat kelompok manusia peduli api (MPA), yang bisa membantu mengatasi kebakaran.
Sebagaimana diketahui, Pertamina memang memberdayakan masyarakat sekitar pesisir Karawang dalam mengatasi insiden tumpahan minyak dari pengeboran lepas pantai. Mereka dilengkapi dengan peralatan memadai, termasuk masker. Bahkan, sebelumnya Pertamina juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap nelayan tersebut. Mereka tidak hanya membersihkan pantai dari tumpahan minyak. Namun, ada juga masyarakat yang turut membersihkan di laut agar tumpahan minyak tidak sampai di pantai.
Ketua Rukun Nelayan Desa Sedari, Emong Sunarya mengaku, pemberdayaan warga dan nelayan sebagai bentuk kesigapan Pertamina. Emong juga mengaku senang, karena para nelayan memperoleh upah dari Pertamina. Dengan demikian, di saat sebagian nelayan tidak bisa melaut, mereka tetap memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain.(red)