KARAWANG – Dampak lingkungan dengan kehadiran pasar baru pengganti lapak pasar tradisional Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, ternyata sudah menjadi atensi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan S.Ip, mengomentari proses negosiasi yang kini dilakukan Perusahaan rekanan PT. Visi Indonesia Mandiri. Khususnya, peningkatan volume jumlah sampah yang pastinya menjadi tambahan tugas dan kewajiban para petugas kebersihan di lapangan.
“Ya memang soal tambahan jumlah sampah telah disampaikan pada rapat koordinasi melalui perwakilah dari DLHK,” ungkap Kadis yang pernah singgah lama sebagai Pembina Tingkat II di Kecamatan Tirtajaya.
Oleh karena itu, menurut Kadis DLHK, Wawan Setiawan telah memiliki beberapa opsi pilihan yang bisa dilakukan untuk menangani penambahan jumlah sampah di Kecamatan Rengasdengklok ketika pasar baru di Kecamatan Rengasdengklok sudah berjalan oleh PT.VIM.
Hingga kini, penanganan sampah melalui proses perpindahan dari tempat pembuangan sampah sementara di Kecamatan Rengasdengklok menuju ke TPAS Jalupang belum optimal dengan jumlah armada truk pengangkut sampah milik Pemkab Karawang.
Alternatif lainnya, sambung Dia, penanganan sampah dengan jumlah yang diyakini akan bertambah dengan kehadiran pasar baru pengganti Pasar tradisional Rengasdengklok menggunakan budi daya ulat di rumah sampah yang sudah berjalan melibatkan para pemuda di Rengasdengklok dari kelembagaan Karang Taruna Rengasdengklok, “Ada program rumah sampah yang cocok lebih diperbanyak untuk mengatasi sampah organik tanpa harus melakukan perpindahan sampah ke Jalupang,” jelasnya.
Sementara, Unang Sunandang, sebagai tim lapangan aktifis Lingkungan Hidup perwakilan Karawang, Jawa Barat, menyayangkan dampak lingkungan pembangunan pasar baru Rengasdengklok berada di urutan belakang untuk diperhatikan pihak Perusahaan rekanan Disperindag Kabupaten Karawang saat berbincang pada agenda rapat negosiasi pedagang dan perusahaan beberapa waktu lalu, “Sekolah di Negara mana yang memikirkan amdal dilakukan nanti,”terangnya.
Sebelumnya, A Lili Sarjili, sebagai mitra kerja DLHK Kabipaten Karawang merasa tidak memiliki kewenangan untuk terlalu dalam berkomentar apalagi sampai ikut campur dalam rencana pembangunan Pasar Baru Rengasdengklok di atas lahan 5 ha wilayah Desa Rengasdengklok Selatan.
Hanya saja, A Lili Sarjili memberikan saran dan masukan sebagai bagian dari Masyarakat melakukan monitoring berharap agar tidak terulang seperti program Pusat Daur Ulang di awal tahun ini.
“Jangan seperti PDU lagi,” harapnya. (sgt)