YPA, J, dan DP Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Uprating PDAM Karawang

FAKTAJABAR.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka kasus korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang. Kasus tersebut telah diperiksa cukup lama oleh Bidang Pidana Khusus yang merugikan keuangan negara tak kurang dari Rp .2.479.458.455

Demikian disampaikan Kepala Kepala Kejaksaan Tingga (Kejati) Jawa Barat, Raja Nafrizal pada saat Press Gathering menyambut HBA ke-59 di Kantor Kejati Jabar Jalan Martadinata No. 54 Kota Bandung (22/7/2019), dikutip indofakta.com

Para tersangka adalah: YPA selaku Direktur Utama PDAM Tirta Tarum; J selaku PPK dan DP Direktur Umum PT. Darma Premamandala selaku Penyedia Jasa.

Pihak Penyidik menduga proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa.

Proyek yang diluncurkan dalam APBD Perubahan Tahun 2015 itu dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan (feasibility study). Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik.

Terdapat dugaan pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa. PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli. Sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan.

Sebelumnya Kejati Jabar menggeledah kantor PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, pada 19 November 2018. Penggeledahan telah dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas (uprating) air PDAM Tirta Tarum.

Penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi.

Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik. Selain itu turut dimintai keterangan adalah rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe.

Penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi. Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik. Selian itu turut dimintai keterangan adalah rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirtatarum Cabang Telukjambe. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...