FAKTAJABAR.CO.ID – Awalnya cuma ngintip. Tapi kemudian lanjut ke upaya pemerkosaan. Terpaksa, WK dan AS, dua remaja asal Kampung Cipertir, Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat ini pun harus berurusan dengan polisi.
Parahnya korban perkosaan dua pelaku, CC (33), perempuan penyandang disabilitas dan lumpuh. Korban juga harus menanggung beban lantaran dinyatakan hamil tiga bulan.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta sudah menangkap kedua pelaku yang merupakan tetangga korban. Kedua pelaku dibekuk petugas di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
“Korban yang penyandang disabilitas dan lumpuh sejak kecil ini, diperkosa dua kali oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian di Mapolres Purwakarta.
Aksi bejat kedua pelaku terungkap berawal dari korban berinisial CC (33), yang mengaku sakit perut kepada ibu kandungnya. Dia kemudian dibawa ke dukun beranak yang juga masih saudaranya untuk diperiksa. Ternyata, korban diketahui sudah hamil tiga bulan. Setelah keluarganya bertanya, korban mengaku telah diperkosa WK dan AS secara bergiliran.
Orang tua korban selanjutnya melaporkan Windi Kusumah dan Ajang Suherman kepada petugas Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Polisi selanjutnya menangkap kedua pelaku dari rumahnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tidur dan celana dalam korban.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperkosa korban ketika korban seorang diri di rumahnya. Sementara ibu korban tengah bekerja membabat rumput di kebun milik tetangganya dan kakaknya juga sedang keluar.
Kedua pelaku berteman dengan kakak korban dan sudah biasa bermain di rumahnya. Awalnya, korban dan kedua pelaku hanya mengobrol sambil menunggu kakaknya pulang. Tiba-tiba, saat korban ke kamar mandi untuk buang air kecil, kedua pelaku mengintip. Keduanya kemudian masuk ke kamar mandi dan memerkosa korban secara bergiliran.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku ternyata masih memiliki niat buruk. Beberapa hari kemudian, keduanya mengulangi aksi bejatnya. Mereka kembali memerkosa CC di kamar tidurnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Purwakarta. “Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” kata AKP Handreas Ardian. (red)