KARAWANG – Karawang, (9/7) 2019, sejumlah bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) kabupaten Karawang berkumpul di ballrom Dewi Air. Dalam sebuah diskusi publik, bertemakan “Peranan Bidan dan Dokter (PTT) Dalam Peningkatan Kesehatan Karawang”.
Dari segi jumlah tenaga bidan dan dokter, aspek teritori, dan pemerataan, di kabupaten Karawang memerlukan tata kelola distribusi yang merata, adil dan berdaya utama terhadap layanan kesehatan dasar di tengah masyarakat. Di 30 kecamatan saat ini.
Diskusi ini mengetengahkan beberapa nara sumber, Bupati Karawang dr. Cellica yang diharapkan memberi pidato sambutannya. Kemudian diantaranya, Indriani Komisi I DPRD, Dinkes, BKPSDM, Pembina FORBIDES Indonesia Eka Pangulimara H, dan Ketua FORBIDOK dr. Oma Sutisna.
Issue pemerataan, penanganan penyakit amat inheren dengan ussue kepegawaian di dalamnya. Sebabnya, pegawai tidak tetap di lingkungan pemda Karawang, semestinya tidaklah diberlakukan terhadap para tenaga kesehatannya. Bidan dab dokter merupakan unit pelayanan publik. Pemenuhan hak dasar seperti hak kepastian kerja, dan tunjangan kesejahteraan seyogyanya menjadi stategi pembangunan layanan dasar kesehatan yang menjadikan performa derajat kesehatan kabupaten Karawang dapat meningkat.
Hal ini masih jauh panggang dari api. Di awal bulan Juli 2019 ini saja, ketika 4,7 jutaan PNS di Indonesia dapat menikmati gaji ke 13 termasuk kabupaten Karawang, namun kami masih harus alami diskriminasi seperti ini. Padahal aturan mainnya ada. Bidan dan dokter beroleh honor ke 13, itu termuat dalam Perbup No. 9 Tahun 2014.
Melalui diskusi publik inilah, kami Forum Bidan dan Dokter (PTT) Kabupaten Karawang, berharap dapat menggali dan memetakan kembali kerangka persoalan yang dihadapi dalam peningkatan kesehatan kabupaten Karawang.
FORBIDOK turut menyampaikan, agar pilihan perjuangab kami lakukan, mendapatkan keberpihakan pemda Karawang. Sebab, kehadiran kami, bidan dan dokter yang masih berlabel pegawai tidak tetap (PTT), yang digunakan bagi masyarakat Karawang, akan lebih baik rasanya, jika benar-benar bekerja menjadi tuan di negerinya sendiri. Menjadi pegawai yang tidak selalu berujung pada kegelisahan sistem kerja kontrak. Dan menjadi pegawai yang semesti mendapat suatu kebijakan pemerintahan kabupaten Karawang untuk menjadi bagian demi membangun kesehatan masyarakat, yang tidak lagi bersifat temporari. Alias tidak tetap, ataupun dengan sistem kerja kontrak! (rls)