FAKTAJABAR.CO.ID – Diduga korup bantuan keuangan tahun 2017, seorang oknum kepala desa ditangkap jaksa. Oknum kades tersebut dituding merugikan uang negara sampai Rp878 juta.
Informasi dihimpun Fakta Jabar, oknum kades ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Adalah Kepala Desa Sukahening, UD, yang diamakankan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2017. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga telah menetapkan FG sebagai tersangka. Namun jaksa belum menahan tersangka FG.
“Oknum Kepala Desa berinisial UD dan seorang lagi yaitu FD sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan). Mereka mengerjakan proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) bersama-sama menyelewengkan anggaran Bankeu dari Pemkab Tasikmalaya,” kata Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, Selasa (25/6/2019).
Menurut Sri, oknum kades UD bersama FG merugikan uang negara sekitar Rp878 juta dari total anggaran sekitar Rp2,1 miliar. Modus kedua tersangka, lanjut Sri, berbeda-beda. Tersangka FG sebagai TPK mengerjakan proyek tidak sesuai antara jumlah anggaran dan mutu pekerjaan. Hal itu diketahui setelah tim ahli memeriksanya.
Karena mutu pekerjaan yang tidak sesuai itu, kata Sri, negara dirugikan Rp472 juta lebih oleh FG. “Pelanggaran lainnya yakni FG ini bukan warga Kabupaten Tasikmalaya, padahal dalam aturan pekerjaan di tingkat desa TPK-nya harus orang setempat,” katanya.
Selain itu, FG juga memotong uang dari total Rp2,1 miliar sebesar 30 persen untuk salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang mengusulkan Bankeu tersebut.
Sedangkan tersangka UD menyelewengkan anggaran dengan modus pajak tidak disetorkan kepada kas negara sebesar Rp116 juta. UD juga terkait dengan kasus pekerjaan TPT serta pemotongan Bankeu tersebut.
Sementara Kades UD dan FG dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (red)