Soal Kasus Suap Pileg DPR RI, Gibas Jaya Sebut Penyuap dan Penerima Sama sama Pelaku

KARAWANG – Soal dugaan suap oknum caleg DPR RI  terhadap oknum PPK dan oknum komisoner KPUD Karawang pada kontestasi Pileg 2019, Ketum Gibas Jaya Lili Ghojali mendesak agar persoalan tersebut dituntaskan secara hukum. Baik penyuap atau penerima gratifikasi, jika terbukti bersalah, wajib dijerat secara aturan hukum yang berlaku.

“Kami melihat, ada salah kaprah dalam kasus dugaan suap ini. Seolah olah oknum penyuap tidak bersalah dan bebas berargumentasi. Secara hukum padahal sudah jelas, jika memang ada perbuatan suap, bukan hanya penyuap namun penerima pun kudu dijerat dengan hukuman setimpal,” tandasnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihak Gibas Jaya tidak ingin berasumsi terlalu jauh, apalagi saat ini pihak KPUD Karawang sudah berjanji akan mengupas tuntas persoalan dugaan gratifikasi ini dan menyatakan siap mengambil lngkah konkrit jika memang ditemukan bukti perbuatan melawan hukum.

“Langkah awal KPU akan men DKPP kan oknum komisioner menurut hemat kami sudah tepat. Jika memang oknum komisioner terbukti bersalah lanjutkan dengan PAW. Tinggal bagaimana dari hasil pemeriksaan pihak KPU nanti, apakah betul oknum bertindak sendiri atas nama pribadi dengan meyalahgunakan jabatan atau memang oknum berbuat untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan, Lili mengungkapkan agar publik bisa juga membaca dugaan kasus ini secara terbalik. Artinya siapa penyuap siapa penerima suap, jika terbukti kudu sama sama dipandang secara menyeluruh sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...