SUBANG-Salah satu desa di Kabupaten Subang Jawa Barat tiga tahun terakhir melakukan pemasangan baligho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di depan kantor desa, Serta di ruang terbuka Publik. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan transparansi pengelolaan APBDes kepada masyarakat.
Dalam baligho berukuran besar yang dipasang di depan kantor Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu dituangkan secara rinci soal besaran dan sumber pendapatan, pembiayaan serta belanja desa pertahunnya.
Kepala Desa Sarireja, Nugraha ketika dikonfirmasi Fakta Jabar Jum, at(14/5/2019) mengatakan, pemasangan baliho pengelolaan APBDes ini dilakukan sejak 3 tahun anggaran terakhir. Pemasangan baligho ini dilakukan sesuai dengan amanat perundang-undangan dan anjuran Pendamping Desa, agar masyarakat ikut mengawal dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) yang lebih dari 1 miliar.
“Dengan dipasang baligho, masyarakat bisa langsung memantau pembangunan desa dan ikut mengawal,” kata Nugraha.
Nugraha berharap, dengan adanya transparansi anggaran yang dikelola desa, masyarakat juga mendapat edukasi akan pentingnya kejujuran dan keterbukaan. Sebab, secara tidak langsung hal itu sangat mendidik masyarakat lebih aktif dan peduli terhadap desanya.
“Harapannya, dengan kepercayaan masyarakat bisa mendukung pembangunan di Desa Sarireja di tahun anggaran 2019 ini,” ucapnya.
Terpisah, Di Paparkan Salah satu Tokoh Masyarakat Desa setempat, H Ade Empep, Dalam balgho yang di pasang tersebut, pemerintah Desa Mencantumkan semua sumber pendapatan Desa diantaranya dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Bagi hasil pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Desa (BKU), Bantuan Provinsi (Banvrop) Dan lain-lain, ia juga menyebut, tindakan tahun Sebelumnya serta besaran Belanja Desa ini selalu di muat dalam baligho tersebut secara terperinci.
“Saya yakin, apa yang di lakukan pemdes Sarireja sudah tepat, dan tujuannya supaya masyarakat bisa tahu sejauh mana pengelolaan anggaran di Desa. Ini sebagai wujud tranparansi kepada masyarakat,” jelasnya.
Terkait hal itu, Ketua LSM Kujang Subang, Riswanto mengatakan, Pemasangan Baligho tersebut merujuk pada akuntabilitas, Tranfaransi dan Responsivitas.
Akuntabilitas bererti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “Amanah” dan kepercataan yang di berikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama rakyat” Semangat ini perlu di pelihara di desa.
“Tranfaransi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat,” bebernya.
Sementara Responsivitas Tambah Riswanto, pengelolaan keuangan berti daya tanggap pemerintah Desa, Tim Perencana Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu di dukung dengan pendanaan.
“Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan di danai karena begitu banyak kebutuhan masyarakat,”ujarnya.
Namun, kata dia, tindakan pemdes seperti ini kenapa hanya desa Sarireja, Padahal arahan dan tujuannya sudah jelas.
“Kami ingin desa lain juga melakukan hal yang sama, termasuk Pemkab Subang yang punya janji akan membuka APBD dan RAB,” pungkasnya. (mai)