KARAWANG – Terkait pendapatan pajak dan penanganan piutang pajak yang tertagih, Bapenda Kota Semarang menjadi destinasi Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (21/5).
Termasuk dalam studi itu, Komisi II membahas mengenai penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penyisihannya yang tak tertagih. Demikian ungkap Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha, SE,Ak.
Natala mengatakan, pembebasan pajak diberlakukan bagi masyarakat tidak mampu di Kota Semarang. Bahkan, pendapatan pajak sangat transparan setiap menit dapat dilihat melalui Layar LED yang berada dikantor Bapenda. “Untuk bisa mencontoh Kota Semarang, tentu terlebih dahulu akan kita coba dorong raperdanya,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Kamis (23/5).
Natala menambahkan, dengan metode pencatatan akrual basis dimana piutang diakui sebagai pendapatan maka ada kekhawatiran PAD sesungguhnya itu tidak maksimal. Karenanya perlu ada penyisihan bahkan kalau bisa penghapusan piutang tak tertagih. Dengan demikian, tentu harus sesuai kategori peraturan yang ada seperti Perda. “Definisi yang bisa tertagih, harus ada definisi khusus yang dituangkan dalam Perda atau Perbud sesuai peraturan yang ada,” paparnya.
Masih Natala menambahkan, tujuannya agar Neraca dalam hal pendapatan benar-benar real, dalam hal ini uang ditangan Pemda bukan dalam bentuk piutang. Kemudian yang perlu Pemda Karawang belajar adalah di kota Semarang tagihan pajak hotel sudah tidak lagi menggunakan tipping box, seperti yang dipasang dimasing-masing hotel. Sebab menurut evaluasi pihak Bapenda Kota Semarang, pajaknya tidak maksimal. “Mereka sekarang sudah menggunakan web sistem yang langsung terkoneksi. Kalau di Karawang masih menggunakan tipping box,” pungkasnya. (lil)