Kunker Bapemperda DPRD Karawang ke DPRD Yogyakarta

KARAWANG – Kunjungan Kerja (Kunker) dilakukan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karawang yang tergabung di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dengan DPRD Kota Yogyakarta, Senin hingga Rabu (13-15/5).

Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang melakukan studi banding mengenai Perencanaan Pembentukan Perda dilingkungan DPRD Kota Yogyakarta yang dilaksanakan dalam bentuk Propemperda.

Seperti yang diungkap oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Ahmad Fajar, SH. MH. kepada Fakta Jabar, usai mengikuti agenda Kunker tersebut, Rabu (15/5).

Berikut adalah langkah perencanaan penyusunan Propemperda:

  1. Rancangan judul Perda dapat diajukan secara tertulis oleh anggota DPRD, Komisi, dan/atau Bapemperda kepada Pimpinan DPRD.
  2. Pengajuan Judul Ranperda disertai dengan analisa dasar regulasi, meliputi :
    a. Landasan Hukum, yaitu apakah Raperda yang diusulkan memiliki landasan hukum kuat yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk.
    b. Kebutuhan, yaitu apakah usulan Raperda telah didasarkan pada perencanaan pembangunan (RPJMD dan RKPD), selain itu apakah Raperda dibentuk dalam rangka mengatasi suatu permasalahan dan pembentukan Raperda merupakan alternatif terakhir untuk mengatasi permasalahan tersebut.
    c. Potensi Beban dan Manfaat, yaitu apakah Raperda yang diusulkan berpotensi memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat serta tidak memberikan beban/dampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
  3. Pimpinan DPRD mendisposisi Surat kepada Bapemperda dengan arahan untuk tindaklanjut.
  4. Bapemperda menindaklanjuti arahan Pimpinan DPRD dengan melaksanakan Rapat penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD bersama Pimpinan Komisi, dan/atau anggota pengusul.
  5. Bapemperda melaporkan hasil rapat Penyusunan Propemperda kepada Pimpinan DPRD.
  6. Pimpinan DPRD memberikan arahan kepada Bapemperda untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan Propemperda Kabupaten.
  7. Bapemperda bersama Pengusul dan Tim Legislasi Daerah melaksanakan Rapat kerja koordinasi penyusunan Propemperda Kabupaten.
  8. Bapemperda melaporkan hasil Rapat kepada Pimpinan DPRD.
  9. Pimpinan menindaklanjuti dengan arahan persiapan Paripurna Penetapan Propemperda sebelum pelaksanaaan Paripurna penetapan APBD Tahun berikutnya.
  10. Paripurna DPRD Penetapan Propemperda Kabupaten dengan pembacaan judul-judul Perda oleh Ketua Bapemperda, dan permintaan persetujuan anggota.
  11. Penetapan Propemperda Kota dalam bentuk Keputusan DPRD. (lil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Upaya Dinas Kesehatan Menurunkan Angka Kebutaan Akibat Katarak

KARAWANG- Dinas Kesehatan memiliki target 400 mata dapat di operasi ...