KARAWANG– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang HA Suroto, menegaskan Perusahaan di Karawang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.
“Jika tak membayar THR, perusahaan bakal disanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Kadisnakertrans, Rabu 16 Mei 2019.
Ahmad Suroto mengatakan, imbauan soal pembayaran THR disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan, baik di kawasan maupun zona industri.
“Paling lambat satu minggu sebelum lebaran. THR juga harus diberikan penuh kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan,” ujar.
Ia mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan THR atau terlambat memberikan THR kepada karyawannya, bakal diberi sanksi tegas. Salah satu sanksinya berupa penundaan pelayanan kepada perusahaan tersebut.
“Tapi kami harapkan itu tidak terjadi karena THR itu merupakan hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan,” katanya.
Di Karawang terdapat sekitar 1.750 perusahaan yang memiliki kewajiban membayar gaji THR kepada karyawannya. Sejauh ini, menurutnya, jarang terjadi permasalahan THR antara karyawan dengan perusahaan. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Disnakertrans Karawang, kesanggupan perusahaan untuk memberikan THR dinilai masih tinggi. Sehingga potensi konflik antara buruh dan perusahaan sangat kecil.
” Tahun lalu juga hanya satu perusahaan yang bermasalah, itu juga karena terlambat membayar THR. Perusahaan baru mampu membayar 50 persen saja dan sisanya dibayarkan habis lebaran. Tapi kami tetap jatuhkan sanksi,” pungkasnya. (cim)