KARAWANG – Mulai 29 April hingga 12 Mei 2019 pihak Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan razia kendaraan. Tak terkecuali di Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kendaraan wajib melengkapi surat-surat kendaraan atau kelengkapan kendaraan lainnyan.
Seperti Informasi yang dilansir dari akun Facebook Diskominfo Karawang, menyampaikan informasi razia kendaraan.
Hai Sobat Polri, Ini Sembilan Sasaran Utama Operasi Keselamatan 2019 yang akan dilaksanakan 29 April 2019 – 12 Mei 2019 Serentak di Indonesia, yakni: Pengemudi di bawah umur, Pengemudi melawan arus, Pengemudi motor berboncengan lebih dari satu, Pengemudi dan penumpang motor tidak gunakan helm SNI, Pengemudi kendaraan bermotor mabuk karena penyalahgunaan narkoba/miras, Berkendara sambil menggunakan handphone, Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi kaca spion, knalpot dan TNKB non standart, Kendaraan Bermotor bak terbuka untuk angkut orang. Sumber: @divisihumaspolri @humasreskrw, #polripromoter #polrihumanis #polrihadirintukmasyarakat @multimedia.humaspolri
Demikian informasi razia kendaraan itu secara serentak di Indonesia. Masyarakat agar tidak kaget dengan adanya razia. Namun wajib melengkapinya.(cim)