GARUT – Pemilihan Umum (Pemilu) untuk legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPRD Provinsi Jabar dan DPR RI, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah usai dilaksanakan 17 April lalu.
Namun demikian, pasca pemilu tersebut persoalan kian bermunculan, salah satunya dugaan praktek money politik oleh sejumlah oknum caleg sampai diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut.
Bukan hanya dugaan money politik, persoalan lain kini muncul diantaranya dugaan Aparat Sipil Negara (ASN) ikut terlibat politik praktis. Hal itu mengemuka setelah salah satu sumber media ini menyebut dua oknum ASN yang bertugas di dua instansi di Kabupaten Garut dianggap tidak netral dan diduga mendukung salah satu caleg untuk DPRD Provinsi Jabar.
Sementara, sumber menyebut dalam UU ASN yang diatur dalam UU No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis alias netral. Namun faktanya masih banyak para oknum ASN yang dengan sengaja melanggar UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu sumber meminta kepada kepala daerah dan aparat penegak hukum untuk memberikan sangsi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, para oknum ASN ini mendapatkan hukuman atau funishment agar menimbulkan efek jera dan bekerja secara profesional.
“Kami sudah mengantongi data dua oknum ASN di Kabupaten Garut yang diduga kuat terlibat politik praktis, dengan mengumpulkan sejumlah massa demi kepentingan salah satu caleg untuk DPRD Provinsi Jabar,” papar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Sumber menegaskan, dalam UU No.53 tahun 2010 Pasal 4 Nomor 13 huruf b dan Nomor 15 huruf d tentang larangan PNS disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Pada Nomor 13 huruf b dan Nomor 15 huruf d Pasal 4 PNS dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” tandas sumber.
Selain itu, sumber juga menjelaskan, pada pasal yang sama, Nomor 12 menyebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, calon DPR, DPRD dan DPD.
Pada Nomor yang sama dalam huruf a, b, c dan d PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS dan atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
“UU Nomor 53 Tahun 2011 ini harus dilaksanakan oleh semua PNS tanpa terkecuali. Apabila oknum PNS ini terbukti melanggar aturan ini, maka tentu harus diberikan sangsi tegas,” papar sumber.
Untuk membuktikan fakta tersebut sumber meminta wartawan mengecek salah satu lokasi yang diduga dijadikan tempat oleh oknum PNS dijadikan tempat berkumpulnya suatu kelompok yang diarahkan untuk menyukseskan pencalonan salah satu caleg DPRD Provinsi Jabar.
“Silahkan cek langsung ke salah satu tempat di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kami mencium informasi bahwa di tempat itu salah satu PNS mengumpulkan beberapa orang guna menyukseskan salah satu caleg dari salah satu partai politik,” papar sumber meyakinkan.
Guna memastikan informasi tersebut, media ini langsung mendatangi salah satu lokasi yang dimaksud sumber, namun sayang di lokasi itu suasana sudah sepi, karena sudah tutup. Gerbang tempat yang disebutkan sumber sudah terkunci gembok. (sep)