Ada Apa Gerangan? Pria Ini Pertanyakan Klaim Rudy Gunawan

GARUT – PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan. Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian tujuan pembangunan millenium. Setidaknya ada lima komponen tujuan MDG’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu Pengurangan Penduduk miskin dan kelaparan, Pendidikan Dasar, Kesetaraan Gender, Pengurangan angka kematian bayi dan balita, Pengurangan kematian ibu melahirkan.

Program Keluarga Harapan ini dianggap Program yang berhasil oleh Pemerintah. Dan dalam perkembangannya pemerintah kembali menerbitkan regulasi terkait dengan PKH ini melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 1 tahun 2018. Dimana didalamnya diatur dalam pasal 57 permensos 1 tahun 2018, ada peran pemerintah daerah dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri sosial juga telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018.

Dalam suratnya itu, Agus mengatakan, penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar Lima persen.

Untuk pengentasan kemiskinan melalui program PKH di Kabupaten Garut, LSM Beratu Gerakan Rakyat (LSM Bergerak), melalui M. Arief salah satu pendirinya bahwa, pihaknya mendorong pemda Garut melalui wakil Bupati Garut selaku Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TP2K) Kabupaten Garut agar memasukan dana daerah yang lima persen sesuai surat Mensos dalam dana pendampingan PKH itu dalam RPJMD.

“Sebagai bukti keseriusan Pemda Garut dalam upaya mengentaskan kemiskinan bagi masyarakatnya, maka kami minta dimasukan dana daerah sebanyak Lima persen,” ujar Arif.

Selain itu juga, M. Arief mengkritisi klaim dari Bupati Garut yang selama Lima tahun pengabdiannya berhasil menurunkan angka kemiskinan. Padahal dari program-program pengentasan kemiskinan adalah peran pemerintah pusat yang sangat dominan seperti PKH, Rastra / BPNT, PIP/KIP, KIS PBI, sampai dengan Rutilahu.

“Sedangkan angka fakir miskin di Dinas Sosial tercatat sebanyak 1.048.575 jiwa. Ini berarti, sekitar 40 persen dari jumlah masyarakat Kabupaten Garut yang miskin dan bertolak belakang dengan pernyataan Bupati bahwa jumlah kemiskinan sebanyaj sembilan koma dua puluh tujuh persen (9,27%),” tandasnya.

Sementara itu, program penanggulangan kemiskinan dari pusat yang masuk ke Garut hanya dijadikan Klaim politik, ajang bancakan dan komersialisasi bisnis saja seperti halnya program PKH, BPNT, KIS PBI dan Rutilahu.

“Jadi dimana dan apa kerja tim TP2K yang diketuai oleh wakil Bupati dan Sekda Garut selaku ketua Tim Koordinasi TP2K selama ini. Lalu bagaimana peran Bupati Garut selaku pembina TP2K dalam percepatan pengentasan kemiskinan,” papar Arief. (sep/wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...