FAKTAJABAR.CO.ID – Sejumlah lembaga survei menyampaikan hasil hitung cepat atau quick count untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Hasilnya, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin untuk sementara unggul dibandingkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan hasil dari lembaga survei seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, lembaga survei yang mengeluarkan data hasil quick count sudah terdaftar dan terakreditasi di KPU RI.
“Mereka adalah lembaga-lembaga yang sudah mendapat akreditasi dari KPU. Jadi, hasilnya itu bisa dipertanggungjawabkan dalam arti kalau memang ada yang keliru itu bisa dijatuhkan sanksi,” kata Pramono, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/4/2019).
Dia meminta, masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan terkait hasil-hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk hasil quick count yang belakangan ini sudah disampaikan oleh sejumlah lembaga survei.
Namun, untuk hasil resmi pemungutan suara, dia meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu.
“Tetapi terkait hasilnya tentu itu supaya tidak menimbulkan kebingungan itu masyarakat silahkan menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai,” tambahnya.
Sumber: Tribunnews.com