Simpan 100 Gram Sabu, Pria Asal Karawang Timur Ini Terancam Dibui 20 Tahun

KARAWANG-Sebanyak 13 bungkus paket sabu seberat 100 gram berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Karawang dari seorang pelaku berinisial RL (31) warga Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas di rumah pelaku tanpa perlawanan, petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan menemukan bungkusan plastik berisikan sabu siap edar sebanyak 13 paket.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 13 bungkus paket sabu seberat 100 gram, 1 buah timbangan electrik dan 2 unit ponsel dari tangan pelaku,” jelasnya pada Fakta Jabar, Jum’at (12/4).

Lanjut agus, dari hasil interogasi petugas, pelaku RL mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DW warga Kelurahan Karawang Wetan.

“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DW dirumahnya,” terangnya.

Tidak sampai disitu, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan dari hasil pemeriksaan terhadap DW, DW mengaku mendapatkan paketan sabu tersebut dari seseorang bernama H. Kamal yang saat ini masih belum tertangkap.

Sementara itu, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman empat tahun dan paling lama 12 tahun.(one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bank bjb Tawarkan Peluang Investasi Melalui Surat Berharga Perpetual dengan Kupon yang Tinggi

JAKARTA – Dalam dunia investasi, terdapat berbagai peluang menarik untuk ...