KARAWANG– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang bakal memberlakukan zona bebas sampah di sejumlah titik ruas jalan perkotaan Karawang. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang tercecer di wilayah perkotaan.
“Setiap hari sampah di Karawang itu mencapai 900 ton. Namun yang bisa kami angkut hanya sekita 400 hingga 500 ton perharinya. Sisanya itu tercecer ada yang dibuang di saluran air dan ditempat-tempat lain,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, Senin 1 April 2019.
Ia mengatakan sejumlah jalan yang akan menjadi lokasi zona bebas sampah diantaranya adalah dikawasan niaga seperti jalan Ahmad Yani, Tuparev, Kertabumi, dan Arif Rahman Hakim.
“Nanti akan ada aturan khusus yang ditandatangani langsung Bupati. Jadi harus dipatuhi,” katanya.
Kemudian sejumlah pelaku usaha di jalan-jalan perkotaan wajib memiliki tempat sampah, kantong sampah, dan pemilahan sampah organik dan non organik.
Selain itu melalui DLHK juga akan menyiapkan aturan untuk mengurangi sampah plastik, lanjutnya, aturan itu untuk hotel dan rumah makan juga kantin sekolah untuk mengurangi produksi sampah non organik khususnya plastik.
Saat ini melalui instruksi Bupati seluruh lembaga pemerintahan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan harus menyediakan penggunaan tempat minum isi ulang bagi pegawai, serta menyediakan dispenser air minum dan gelas disetiap ruangan berkumpul.
“Saya harap ini butuh komitmen bersama semua pihak. Sehingga pengurangan sampah plastik ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya (cim)