KARAWANG– Dikembalikannya berkas perkara ujaran kebencian yang dilakukan emak emak oleh Kejaksaan Negeri Karawang ke Polres Karawang agar dilengkapi langsung ditanggapi Kapolres karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
“Berkas kasus ujaran kebencian terhadap salah satu paslon capres, dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara termasuk memanggil beberapa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi diantaranya SW dan SL,” kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra,kepada Fakta Jabar, Kamis (21/3).
Diketahui, dua orang wanita berinisial SW adalah sebagai ketua Umum Pepes Jakarta dan SL merupakan ketua Korwil Pepes Karawang yang akan diperiksa terkait kasus tersebut.
“Kita tidak melihat kepada organisasi yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, diketahui, tiga emak-emak yang merupakan relawan Partai Emak-emak Prabowo Sandiaga (Pepes) itu ditangkap setelah video kampanye hitam secara door to door viral di media sosial. Ketiga emak-emak tersebut, Citra Widianingsih, Eggay Sugiyanti, dan Ika Peranika, menyebarkan fitnah tentang Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
Tiga wanita itu diamankan pada Minggu (24/2/2019) menjelang tengah malam di rumah masing-masing di Karawang. Akibat perbuatannya, tiga emak-emak itu dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.(one)