KARAWANG – Tugas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan hampir usai. Sebentar lagi, raperda yang digodok kurang dari satu bulan itu akan disahkan menjadi Perda, mengikuti jadwal Paripurna awal Bulan April mendatang. Demikian ungkap Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, DPRD Kabupaten Karawang, Jajat Sudrajat.
Jajat mengatakan, dalam menyusun Raperda yang akan menaungi data kearsipan di Kabupaten Karawang tersebut, Pansus telah melakukan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Bandung, Kota Semarang dan Kabupaten Purwakarta. Selain itu juga menggelar 4 kali pertemuan rapat dengan Instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Penyusunan Raperda sudah tahap finalisasi, kemudian diserahkan ke Biro Hukum Provinsi. Jadi tinggal menunggu diparipurnakan saja,” ujarnya kepada Fakta Jabar, Selasa (19/3).
Jajat menambahkan, begitu pentingnya arsip diibaratkan jantung bagi daerah, sehingga harus selalu dijaga. Karena arsip bukan hanya menyimpan kelestarian budaya dan fisik suatu wilayah tapi juga mengamankan persoalan yang berkaitan dengan hukum. “Bahkan, banyak hal yang ada di kearsipan ini, mulai dari sejarah berdirinya Karawang hingga tersimpannya data tokoh-tokoh penting yang ada di Karawang,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Karawang, H. Ade Mahmud mengatakan, tentunya dengan Perda ini dapat menjadi pedoman pihaknya menjalankan tugas, khususnya di Bidang Kearsipan. Kemudian pihaknya juga melangkah sampai ke Peraturan Bupati (Perbub), mengingat konsepnya sudah jadi tinggal menunggu pengesahan di Paripurna mendatang. “Secara keseluruhan Perda ini sudah mengakomodir dan memperudah dalam pengelolaan kearsipan, sehingga diharapkan kedepan akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (lil)