KARAWANG-Jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil membekuk 3 pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3,14 gram Sabtu (9/3/2019).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto mengatakan, ketiga pengedar yang berhasil diamankan tersebut merupakan dua jaringan yang berbeda.
Berawal pada Jumat (8/3) pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap Desna Yusuf alias Gosang dengan barang bukti empat bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.29 gram. Pelaku dibekuk di sebuah rumah di dusun Cikuntul Timur Desa Cikuntul, Tempuran.
“Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Dasum,” jelasnya pada Fakta Jabar.
Dari hasil pengembangan, akhirnya polisi meringkus Dasum alias Kacung dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.07 gram.
“Pelaku sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Jhon yang saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Berselang satu hari, jajaranya juga berhasil mengamankan pengedar sabu dari jaringan lain bernama Anggi Ginanjar alias Dilow, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0.78 gram pada Sabtu (9/3).
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Walahar. Sewaktu ditangkap sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” bebernya.
Dari keterangan, tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial CP yang saat ini masih dalam pengejaran.(one)